Biaya perpanjangan SIM. Sementara biaya untuk perpanjangan SIM sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Baca juga: Pengelola: Tiket Masuk Candi Borobudur Tetap Rp 50.000. Untuk perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000.
Untuk biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Mengenai biaya juga sudah diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Namun, ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000. "Di masa pandemi Covid-19 yang
– Perpanjang SIM B2: Rp 80.000 4. SIM C – Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000 – Perpanjang SIM C: Rp 75.000 5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus) – Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000 – Perpanjang SIM D: Rp 30.000 6. SIM Internasional – Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000 – Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000
Untuk itu, sebaiknya kamu melakukan perpanjangan tepat waktu. Agar tidak terlambat, ada beberapa cara yang bisa kamu tempuh untuk memperpanjang SIM. Menurut laman resmi Digital Korlantas, aplikasi Digital Korlantas POLRI kini bisa digunakan untuk memperpanjang sim online melalui fitur SINAR (SIM Nasional Presisi). Syarat Perpanjang SIM Online
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Simak nih, berikut cara dan syarat lengkap perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) terbaru 2022 dengan menggunakan aplikasi Digital Korlantas. Perpanjang Surat Izin mengemudi (SIM) menjadi salah satu jalan yang ditempuh oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.
9f4wdpd.
aplikasi perpanjangan sim online kediri